KETAPANG DESA LAWATA

Penebaran Rompong.

Rakor TPP

Rapat Koordinasi TPP Wilayah III ( Kecamatan Pakue, Kecamatan Pakue Tengah, Kecamatan Pakue Utara, Kecamatan Porehu, Kecamatan Batu Putih).

PELATIHAN BUDIDAYA JAMUR TIRAM

Pelatihan yang didampingi oleh Dinas Kehutanan Kolaka utara.

Pesona Pantai Teposua

Pesona cantik Pantai Desa Teposua di Sore hari.

Pantai Lawata

Pesona Pantai Desa Lawata Pagi Hari.

Pages

Selamat Datang di Pusat Informasi Pembangunan Desa Kecamatan Pakue Utara
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 April 2026

Tingkatkan Keamanan Warga dan Transparansi Digital: Catatan Rapat Pekanan Pemdes Lawata

Desa Lawata – Pemerintah Desa Lawata kembali menggelar Rapat Pekanan rutin pada hari ini. Pertemuan yang dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pendamping Desa ini fokus pada dua agenda besar: merespons isu keamanan terkini di wilayah Kecamatan Pakue Utara dan penguatan kapasitas digital perangkat desa.

Respons Cepat Maraknya Pencurian: Aktivasi Pos Ronda

Menyikapi laporan terkait maraknya tindak pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakue Utara belakangan ini, Pemerintah Desa Lawata mengambil langkah preventif yang tegas. Keamanan warga menjadi prioritas utama guna menciptakan situasi desa yang kondusif.

Berdasarkan hasil pemetaan kerawanan, rapat memutuskan untuk mengaktifkan kembali Pos Ronda (Pos Kamling) di tiga titik strategis yang dianggap rawan.

"Langkah ini adalah bentuk kewaspadaan kita bersama. Kami meminta seluruh lapisan masyarakat untuk kembali menggalakkan semangat gotong royong dalam menjaga keamanan lingkungan," ujar Kepala Desa Lawata dalam arahannya.

Pemerintah Desa akan segera menyusun jadwal piket ronda yang melibatkan partisipasi aktif warga. Selain untuk mencegah tindak kriminal, aktivasi pos ronda ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antarwarga di malam hari.

Literasi Digital: Pendampingan Pembuatan Blog Desa


Setelah pembahasan keamanan usai, kegiatan dilanjutkan dengan agenda pemberdayaan teknis, yaitu Pendampingan Pembuatan Blog Desa. Kegiatan ini difasilitasi langsung oleh Pendamping Desa yang memberikan bimbingan teknis kepada Operator Desa Lawata.

Pendampingan ini mencakup beberapa hal teknis, antara lain:

Memastikan alamat digital desa dapat diakses dengan stabil.

Melatih operator agar mampu menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan mudah dipahami.

Implementasi UU KIP dan Permendes 16 Tahun 2025

Langkah pembuatan blog ini bukan tanpa alasan. Hal ini merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta tindak lanjut dari Permendes No. 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, digitalisasi desa menjadi salah satu fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Dengan adanya blog resmi, masyarakat Desa Lawata maupun pihak luar dapat memantau perkembangan pembangunan desa secara transparan dan akuntabel melalui media sosial dan kanal digital resmi desa.

  

Jumat, 27 Februari 2026

EKONOMI DESA: KDMP vs Minimarket, Realistis dan Proteksi

 


“Selanjutnya yang perlu diperjelas “

tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin..."

Oleh: Yahdil Abdi Harahap 

Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI

MENARIK mencermati gagasan pemikiran dari Menteri Desa dan PDT, Bpk. Yandri Susanto, mengenai pembatasan izin ekspansi minimarket (modern) ketika Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah mulai beroperasi. Banyak muncul kontroversi mengenai gagasan ini. Namun, perlu kita lihat dari perspektif ekonomi masyarakat desa dan pengembangan ekonomi desa.

Jika dilihat dari visi Asta Cita Presiden Prabowo, KDMP merupakan salah satu pengejawantahan dari Asta Cita ke-6,  membangun dari desa. Dengan demikian, KDMP sudah seharusnya menjadi motor aktivitas perekonomian desa, dan juga sebagai salah satu sentral perekonomian desa yang dapat berperan sebagai 'pasar', tidak hanya produk (hasil) desa, tetapi juga produk kebutuhan masyarakat lainnya.

 

Kontroversi Masa Lalu

Sebenarnya keberadaan minimarket sampai ke tingkat bawah (pedesaan/pemukiman) sudah pernah menjadi persoalan dan/atau kontroversi beberapa tahun lalu, karena dikhawatirkan mengganggu eksistensi warung yang banyak diandalkan oleh masyarakat dalam menambah pemasukannya. Pada awal tahun 2000-an, pasca krisis ekonomi 1998, liberalisasi sektor perdagangan membuka pertumbuhan ritel modern. Jaringan seperti Indomaret dan Alfamaret mulai berekspansi cepat ke kota-kota besar. Pada awal tahun 200-an itu  warung tradisional mulai merasakan tekanan atas keberadaan minimarket, walaupun belum menjadi polemik nasional.

berdasarkan informasi dari eyang mbah google, puncak kontroversi yang signifikan terjadi pada sekira tahun 2007-2012, dimana pada masa itu gerai mini market melonjak ribuan unit per tahun. Minimarket masuk hingga ke permukiman padat dan dekat pasar tradisional. Maka, muncullah protes pedagang kecil dan organisasi pasar. Pada saat itu isu “minimarket menggerus warung” menjadi isu publik, termasuk di DPR dan media mainstream, yang kemudian terbitlah Perpres No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisiona, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Selanjutanya, banyak Pemerintah Daerah, pada waktu itu, merespon dengan: membatasi izin gerai baru, menerapkan moratorium, dan mengatur kemitraan dengan UMKM.

Realistiskah KDMP head to head Dengan Minimarket?

KDMP merupakan sosok pemain baru di dunia bisnis ritel, yang terkait dengan produk desa, yang seperti kita ketahui banyak produk desa yang dijual juga di minimarket, baikhasil olahan makanan ringan, beras, buah-buahan, sayuran, obat-obatan, dan beberapa produk lainnya. Hal ini tentu menimbulkan persoalan, ketika KDMP yang merupakan pemain baru harus berhadapan (head to head) dengan minimarket. Pertama, minimarket sudah memiliki ribuan gerai, sehingga memiliki daya tawar yang tinggi ke produsen. Kedua, sistem distribusi nasional, sehingga biaya logistik minimarket rendah. Ketiga, minimarket dapat melakukan kontrak langsung dengan pemilik brand.

Dengan demikian, maka sangat tidak realistis jika KDMP berhadapan dengan minimarket, disisnilah relevansinya kebijakan afirmatif pemeritah, baik pusat maupun daerah untuk menjaga keberlangsungan usaha bisnis KDMP.

Maka, perlu dijaga agar KDMP bisa bertumbuh, berkembang, kuat, sehingga pada tahap tertentu mampu bersaing dengan minimarket. Solusinya jelas, dengan tidak mengeluarkan izin baru minimarket (izin ekspansi), khususnya minimarket di pedesaan/pemukiman.

Relevansi Menjaga KDMP

Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).

Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin. 26/02/2026

Oleh: Yahdil Abdi Harahap 

Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal