Selasa, 02 Juni 2026
Senin, 01 Juni 2026
STRUKTUR REDAKSI
STRUKTUR REDAKSI KECAMATAN PAKUE UTARA
PENANGGUNG JAWAB : ROSDIANA
PEMRED : NURMAN
STAF REDAKSI : BASO JUNAID
KONTRIBUTOR :
Selasa, 12 Mei 2026
Penyaluran BLT Dana Desa Tahap I di Kecamatan Pakue Utara Tuntas 9 Desa
PAKUE UTARA – Komitmen Pemerintah Desa se-Kecamatan Pakue Utara dalam memastikan jaring pengaman sosial tepat waktu membuahkan hasil. Tepat pada hari Selasa, 12 Mei 2026, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap I resmi dinyatakan tuntas di seluruh desa yang ada di wilayah Kecamatan Pakue Utara.
Tuntasnya penyaluran tahap pertama ini ditandai dengan
selesainya pembagian bantuan di Desa Teposua. Keberhasilan ini
mencerminkan koordinasi yang solid antara Pemerintah Desa, Pendamping Desa,
serta pihak Kecamatan dalam mengawal hak masyarakat penerima manfaat.
Rekapitulasi Penerima Manfaat (KPM)
Berdasarkan data yang dihimpun, total penerima BLT Dana Desa
di Kecamatan Pakue Utara pada tahun 2026 berjumlah 71 Keluarga Penerima
Manfaat (KPM). Berikut adalah rincian sebaran KPM di 9 desa:
|
No |
Desa |
Jumlah KPM |
|
1 |
Desa Pakue |
25 KPM |
|
2 |
Desa Lengkong Batu |
4 KPM |
|
3 |
Desa Amoe |
10 KPM |
|
4 |
Desa Puundoho |
7 KPM |
|
5 |
Desa Mataleuno |
6 KPM |
|
6 |
Desa Kalo |
6 KPM |
|
7 |
Desa Lawata |
5 KPM |
|
8 |
Desa Teposua |
5 KPM |
|
9 |
Desa Saludongka |
3 KPM |
|
Total |
Kecamatan Pakue Utara |
71 KPM |
Progres Tahap II: Langkah Cepat Pemerintah Desa
Tidak berhenti pada tahap pertama, beberapa desa di Pakue
Utara menunjukkan gerak cepat dengan langsung melanjutkan ke penyaluran Tahap
II. Hingga saat ini, progres penyaluran tahap kedua telah mencapai 2
dari 9 desa.
Langkah percepatan ini diharapkan dapat terus membantu
menjaga daya beli masyarakat dan memastikan perputaran ekonomi di tingkat desa
tetap stabil.
Sinergi dan Transparansi
Penyaluran yang berjalan tertib ini tidak lepas dari pengawasan berbagai pihak, mulai dari unsur Pemerintah Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan tepat sasaran sesuai dengan hasil musyawarah desa (Musdes).
Dengan tuntasnya Tahap I, Pemerintah Desa diimbau untuk
segera melengkapi administrasi laporan agar proses pencairan dan penyaluran
tahap berikutnya bagi desa-desa lain dapat berjalan tanpa hambatan.
Penulis: Pendamping Desa Pakue Utara Tanggal:
13 Mei 2026
Jumat, 01 Mei 2026
Langkah Pasti Desa Saludongka Menuju Perpustakaan Desa Terbaik di Kolaka Utara
SALUDONGKA, 1 Mei 2026 – Semangat literasi di Desa Saludongka semakin membara. Setelah berhasil melewati seleksi administrasi dan verifikasi faktual pada tahap pertama, kini Perpustakaan Desa Madani Saludongka resmi memasuki Penilaian Tahap Kedua dalam ajang Lomba Perpustakaan Desa Tingkat Kabupaten Kolaka Utara.Desa Saludongka terpilih menjadi salah satu dari 6 besar perpustakaan desa terbaik se-Kabupaten Kolaka Utara yang berhak mengikuti tahapan krusial ini.
Kunjungan Tim Penilai Kabupaten
Kegiatan penilaian yang berlangsung hari ini dihadiri oleh
tim penilai gabungan yang berkompeten di bidangnya. Kehadiran para pejabat
daerah menunjukkan betapa pentingnya peran perpustakaan dalam pembangunan
sumber daya manusia di tingkat desa. Hadir dalam tim penilai antara lain:
- Asisten
Bupati Kabupaten Kolaka Utara
- Dinas
Perpustakaan Kabupaten Kolaka Utara
- Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
Selain tim penilai, acara ini juga dikawal langsung oleh
jajaran internal desa, mulai dari Kepala Desa Saludongka, Perangkat Desa,
Pendamping Desa, hingga Tokoh Masyarakat yang antusias memberikan dukungan.
Standar Penilaian yang Ketat
Masuk dalam jajaran 6 besar bukanlah perkara mudah. Penilaian tahap kedua ini dilakukan secara mendalam berdasarkan pedoman dan kriteria yang telah ditetapkan. Beberapa aspek yang ditinjau meliputi:
- Kelengkapan
Koleksi Buku dan inovasi layanan.
- Kesesuaian
Administrasi dengan pedoman perpustakaan nasional.
- Dampak
Perpustakaan terhadap peningkatan literasi dan ekonomi masyarakat
desa.
Harapan Kepala Desa: Sinergi dan Keberlanjutan
Kepala Desa Saludongka, Isnandar, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga atas pencapaian Perpustakaan Madani hingga sejauh ini. Beliau menekankan bahwa perpustakaan bukan sekadar tempat menyimpan buku, melainkan jantung peradaban desa.
"Harapan kami, Perpustakaan Desa Madani Saludongka ke
depan selalu sejalan dengan program Pemerintah Desa. Kami ingin literasi
menjadi pondasi pembangunan. Untuk pengelola, tetap semangat dan jangan pernah
lelah berinovasi," ujar Isnandar.
Menatap Masa Depan
Pemerintah Desa Saludongka berkomitmen untuk terus
memberikan dukungan penuh, baik dari segi sarana maupun prasarana, agar
perpustakaan ini tidak hanya sukses dalam lomba, tetapi benar-benar memberikan
manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak sekolah hingga
pelaku UMKM di desa.
Semoga hasil penilaian tahap kedua ini memberikan hasil
terbaik bagi Desa Saludongka dan membawa nama baik desa di tingkat yang lebih
tinggi.
#DesaSaludongka #KolakaUtara #PerpustakaanDesa
#LiterasiUntukKesejahteraan #LombaPerpustakaan2026
Minggu, 12 April 2026
Tingkatkan Keamanan Warga dan Transparansi Digital: Catatan Rapat Pekanan Pemdes Lawata
Desa Lawata – Pemerintah Desa Lawata kembali menggelar Rapat Pekanan rutin pada hari ini. Pertemuan yang dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pendamping Desa ini fokus pada dua agenda besar: merespons isu keamanan terkini di wilayah Kecamatan Pakue Utara dan penguatan kapasitas digital perangkat desa.
Respons Cepat Maraknya Pencurian: Aktivasi Pos Ronda
Menyikapi laporan terkait maraknya tindak pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakue Utara belakangan ini, Pemerintah Desa Lawata mengambil langkah preventif yang tegas. Keamanan warga menjadi prioritas utama guna menciptakan situasi desa yang kondusif.
Berdasarkan hasil pemetaan kerawanan, rapat memutuskan untuk mengaktifkan kembali Pos Ronda (Pos Kamling) di tiga titik strategis yang dianggap rawan.
"Langkah ini adalah bentuk kewaspadaan kita bersama. Kami meminta seluruh lapisan masyarakat untuk kembali menggalakkan semangat gotong royong dalam menjaga keamanan lingkungan," ujar Kepala Desa Lawata dalam arahannya.
Pemerintah Desa akan segera menyusun jadwal piket ronda yang melibatkan partisipasi aktif warga. Selain untuk mencegah tindak kriminal, aktivasi pos ronda ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antarwarga di malam hari.
Literasi Digital: Pendampingan Pembuatan Blog Desa
Setelah pembahasan keamanan usai, kegiatan dilanjutkan dengan agenda pemberdayaan teknis, yaitu Pendampingan Pembuatan Blog Desa. Kegiatan ini difasilitasi langsung oleh Pendamping Desa yang memberikan bimbingan teknis kepada Operator Desa Lawata.
Pendampingan ini mencakup beberapa hal teknis, antara lain:
Memastikan alamat digital desa dapat diakses dengan stabil.
Melatih operator agar mampu menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan mudah dipahami.
Implementasi UU KIP dan Permendes 16 Tahun 2025
Langkah pembuatan blog ini bukan tanpa alasan. Hal ini merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta tindak lanjut dari Permendes No. 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, digitalisasi desa menjadi salah satu fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Dengan adanya blog resmi, masyarakat Desa Lawata maupun pihak luar dapat memantau perkembangan pembangunan desa secara transparan dan akuntabel melalui media sosial dan kanal digital resmi desa.
Jumat, 20 Maret 2026
Penyaluran BLT DD Tahap 1 Desa Lengkong Batu Seleksi ketat demi tepat sasaran
Penyaluran BLT DD Tahap 1 2026 Desa Lengkong Batu: Seleksi Ketat demi Tepat Sasaran
LENGKONG BATU – Rabu, 18 Maret 2026 Pemerintah Desa Lengkong Batu kembali merealisasikan program jaring pengaman sosial melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap 1 untuk tahun anggaran 2026. Namun, ada yang berbeda pada pelaksanaan tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dampak Efisiensi Anggaran 2026
Tahun 2026 menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Desa Lengkong Batu. Adanya penurunan alokasi Dana Desa secara nasional berdampak langsung pada kuota penerima bantuan. Tahun ini, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Lengkong Batu tercatat sebanyak 4 orang.
Penurunan jumlah ini merupakan langkah penyesuaian yang sulit namun harus diambil agar roda pembangunan desa lainnya tetap bisa berjalan beriringan dengan program pemberdayaan masyarakat.
Mekanisme Seleksi yang Berlapis
Kepala Desa Lengkong Batu menegaskan bahwa penentuan 4 orang KPM ini tidak dilakukan secara sembarangan. Mengingat slot yang sangat terbatas, pemerintah desa menerapkan prosedur seleksi yang jauh lebih ketat.
"Kami harus memastikan bahwa bantuan yang jumlahnya terbatas ini benar-benar jatuh ke tangan yang paling membutuhkan. Prosedur seleksi dilakukan secara transparan melalui verifikasi lapangan dan musyawarah desa," ujar Kepala Desa.
Kriteria utama yang menjadi acuan tetap berpedoman pada aturan pemerintah pusat, yakni:
Keluarga miskin ekstrem.
Lansia tunggal atau penyandang disabilitas.
Keluarga dengan anggota yang memiliki penyakit kronis/menahun.
Belum menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat (seperti PKH atau BPNT).
Harapan Pemerintah Desa
Meskipun jumlah penerima mengalami penyusutan signifikan, Pemerintah Desa berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi harian bagi para KPM, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok di awal tahun. Penyaluran tahap pertama ini diharapkan menjadi stimulus yang bermanfaat bagi mereka yang benar-benar berada dalam kondisi layak sesuai kriteria.
Transparansi adalah Kunci
Pihak desa juga mengimbau warga untuk memahami situasi anggaran tahun ini. Transparansi melalui Musyawarah Desa (Musdes) menjadi garda terdepan dalam menetapkan keputusan ini agar tidak terjadi kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Penyaluran BLT DD Desa Amoe Tahap 1 Berjalan Khidmat
Penyaluran BLT-DD Tahap 1 Tahun 2026 Desa Amoe: Upaya Nyata Ringankan Beban Ekonomi Warga
DESA AMOE – Pemerintah Desa Amoe sukses melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 1 untuk tahun anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat pada hari Kamis, 19 Maret 2026, bertempat di Balai Desa Amoe.
Penyaluran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga jaring pengaman sosial bagi keluarga yang paling membutuhkan di wilayah desa.
Kehadiran dan Sinergi Lintas Sektor
Kegiatan ini tidak hanya sekadar penyerahan bantuan, tetapi juga menjadi ajang koordinasi antar instansi. Acara dihadiri oleh berbagai pihak penting untuk memastikan transparansi dan ketertiban, di antaranya:
Perwakilan Pemerintah Kecamatan
Kepala Desa Amoe beserta jajaran Perangkat Desa
Perwakilan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Babinsa & Bhabinkamtibmas (sebagai unsur pengamanan)
Pendamping Lokal Desa (PLD)
Data Penerima Manfaat
Berdasarkan hasil musyawarah desa yang telah dilakukan sebelumnya, untuk tahun 2026 ini terdapat 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Amoe yang berhak menerima bantuan. Penentuan KPM ini telah melalui proses verifikasi yang ketat agar bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
"Kami berharap bantuan ini dapat digunakan sebaik mungkin oleh bapak/ibu sekalian, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga," ujar Kepala Desa Amoe dalam sambutannya.
Penyaluran BLT DD Di Desa Kalo diwarnai kisah Haru penerima
PAKUE UTARA – Selasa, 17 Maret 2026, menjadi hari yang penuh khidmat bagi Pemerintah Desa Kalo. Di tengah agenda penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap 1, sebuah momen emosional tercipta saat tim gabungan melakukan kunjungan langsung ke rumah salah satu warga.
Pada penyaluran periode ini, ditetapkan sebanyak 6 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima bantuan. Namun, dalam prosesi di kantor desa, hanya 5 KPM yang hadir. Satu kursi kosong milik seorang warga yang telah berjuang melawan sakit selama bertahun-tahun.
Kunjungan Langsung: Bentuk Kepedulian Nyata
Mendapati salah satu penerima tidak bisa hadir karena kondisi kesehatan, Pemerintah Desa tidak tinggal diam. Dipimpin langsung oleh Pemerintah Desa Kalo, hadir pula perwakilan Pemerintah Kecamatan, Ketua BPD, Pendamping Desa (PD), serta Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mengantarkan bantuan tersebut langsung ke depan pintu rumah penerima.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan prima agar bantuan tetap sampai ke tangan yang berhak tanpa memberatkan kondisi fisik penerima yang sedang sakit.
Lima Tahun Berjuang dalam Kesunyian
Penerima yang dikunjungi adalah seorang warga yang mengalami sakit menahun selama 5 tahun terakhir akibat kecelakaan tragis terjatuh dari pohon bambu. Sejak kejadian itu, ruang geraknya terbatas, dan kondisi ekonominya pun terdampak signifikan.
Saat tim tiba dan menyerahkan bantuan tunai sebesar Rp900.000, suasana seketika berubah haru. Beliau tak kuasa membendung air mata saat menerima bantuan tersebut.
"Bantuan ini sangat berarti bagi kami. Terima kasih sudah peduli dan mau datang langsung ke sini. Uang ini akan saya gunakan untuk membeli kebutuhan pokok dan beras," ungkapnya dengan suara terbata karena haru.
Transparansi dan Ketepatan Sasaran
Penyaluran sebesar Rp900.000 ini merupakan akumulasi tiga bulan pertama di tahun 2026. Kehadiran berbagai unsur, mulai dari pendamping desa hingga perwakilan kecamatan, memastikan bahwa Dana Desa benar-benar menyentuh lapisan masyarakat yang paling membutuhkan—mereka yang terhimpit oleh kondisi kesehatan dan usia.
Pemerintah Desa Kalo berkomitmen untuk terus memantau kondisi warga yang sakit menahun agar mereka tetap mendapatkan hak-hak sosialnya secara adil dan tepat waktu.
Penyaluran BLT DD TAHUN 2026 Desa Pakue Prioritaskan Perempuan Kepala keluarga dan Lansia
PAKUE UTARA – Komitmen Pemerintah Desa Pakue dalam menjaga jaring pengaman sosial bagi warganya kembali direalisasikan. Pada Selasa, 17 Maret 2026, bertempat di Kantor Desa Pakue, telah dilaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk tahap Pertama.
Penyaluran ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan langkah nyata pemerintah dalam menekan angka kemiskinan ekstrem dan membantu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat yang paling rentan.
Kehadiran Sinergisitas Stakeholder
Proses penyaluran bantuan berlangsung tertib dan transparan dengan pendampingan langsung dari berbagai pihak terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut:
Pemerintah Desa Pakue sebagai penyelenggara.
Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Pakue Utara yang memastikan penyaluran sesuai regulasi.
Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai fungsi pengawasan.
Fokus pada Kelompok Rentan
Tahun ini, sebanyak 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah ditetapkan melalui proses musyawarah desa . Menariknya, mayoritas penerima manfaat di Desa Pakue didominasi oleh perempuan kepala keluarga (PEKKA) yang sudah lanjut usia.
"Kami mengedepankan objektivitas dalam pendataan. Prioritas kami adalah warga yang memang sangat membutuhkan, terutama para lansia perempuan yang menjadi kepala keluarga. Mereka adalah kelompok yang paling rentan secara ekonomi," ujar perwakilan Pemerintah Desa Pakue di sela-sela kegiatan.
Harapan untuk Masyarakat
Dengan diterimanya bantuan ini, diharapkan beban pengeluaran rumah tangga KPM dapat sedikit berkurang, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok. Transparansi dalam penyaluran ini juga menjadi bukti bahwa Dana Desa dikelola secara bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat Desa Pakue.
Selasa, 17 Maret 2026
Penyaluran BLT Dana Desa Tahap I Desa Saludongka: Transparansi untuk Kesejahteraan Warga
SALUDONGKA – Pemerintah Desa Saludongka kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan program jaring pengaman sosial melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Pada hari ini, Selasa (17 Maret 2026), telah dilaksanakan penyerahan bantuan secara simbolis maupun langsung kepada warga penerima manfaat.
Penyaluran kali ini merupakan Tahap I yang mencakup periode tiga bulan sekaligus, yakni Januari, Februari, dan Maret. Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat (KPM) di awal tahun
Daftar Penerima Manfaat
Berdasarkan hasil musyawarah desa, terdapat 3 orang warga yang ditetapkan sebagai penerima BLT Dana Desa tahun ini. Penyerahan bantuan diberikan kepada:
H. Syamsuddin (Warga Dusun I)
Salma (Warga Dusun I)
Dg. Paggo (Warga Dusun IV)
Kehadiran Stakeholder Terkait
Proses penyaluran yang berlangsung di kantor desa ini berjalan dengan khidmat dan transparan. Kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh berbagai pihak untuk memastikan bantuan tepat sasaran, di antaranya:
Kepala Desa Saludongka, yang membuka acara sekaligus memberikan arahan kepada penerima.
Perwakilan Pemerintah Kecamatan, sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi tingkat wilayah.
Pendamping Desa, yang bertugas memastikan seluruh administrasi dan mekanisme penyaluran sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pesan Pemerintah Desa
Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa pemilihan ketiga penerima ini telah melalui proses verifikasi yang ketat agar benar-benar menyentuh warga yang paling membutuhkan. Pemerintah desa juga berpesan agar dana yang diterima digunakan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga.
Dengan tersalurnya BLT Tahap I ini, Pemerintah Desa Saludongka berharap sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa terus berjalan baik demi mewujudkan masyarakat desa yang lebih sejahtera.
Selasa, 10 Maret 2026
Pecah Rekor - Puundoho Pertama Salurkan BLT 2026
Pecahkan Rekor! Desa Puundoho Jadi Desa Pertama Salurkan BLT Dana Desa TA 2026 di Kolaka Utara
PUUNDOHO – Pemerintah Desa Puundoho kembali menunjukkan komitmen dan efisiensi kinerjanya dalam pelayanan masyarakat. Pada hari ini, Rabu, 11 Maret 2026, Desa Puundoho resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I untuk bulan Januari, Februari, dan Maret.
Penyaluran ini menjadi momentum spesial karena Desa Puundoho tercatat sebagai desa pertama di seluruh Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang berhasil mencairkan dan menyalurkan bantuan tersebut kepada warga di tahun anggaran 2026.
Kehadiran Unsur Pimpinan dan Pendamping
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Puundoho ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait guna memastikan penyaluran berjalan transparan dan tepat sasaran. Hadir dalam acara Pemerintah Kecamatan Pakue Utara, Kepala Desa Beserta Perangkat, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD Beserta Anggota.
Transparansi Penyaluran: 7 KPM Terpilih
Berdasarkan hasil musyawarah desa sebelumnya, telah ditetapkan sebanyak 7 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan ini. Setiap KPM menerima dana sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga pada penyaluran Tahap I ini, masing-masing KPM menerima total Rp900.000 (Rapel 3 bulan).
Berikut adalah daftar nama penerima BLT Dana Desa Tahun 2026 Desa Puundoho:
1. BECCE ( Dusun I)
2. DALIMA ( Dusun I)
3. SIRA (Dusun II)
4. ESTER NAMMO (Dusun III)
5. NURBAYA (Dusun III)
6. NURHANA ( Dusun III)
7. SOWO (Dusun IV)
Apresiasi dari Pemerintah Kecamatan
Dalam sambutannya, perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Pakue Utara memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Desa Puundoho atas gerak cepat dalam administrasi sehingga mampu menjadi pionir penyaluran BLT-DD di tingkat kabupaten.
Kepala Desa Puundoho berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok di awal tahun ini.
"Kami berusaha semaksimal mungkin agar hak masyarakat bisa tersalurkan lebih cepat. Semoga dengan menjadi yang pertama di Kolaka Utara, ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik," ujar Kepala Desa Puundoho.
Jumat, 27 Februari 2026
EKONOMI DESA: KDMP vs Minimarket, Realistis dan Proteksi
“Selanjutnya yang perlu diperjelas “
tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja,
karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan
minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang
dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin..."
Oleh: Yahdil Abdi Harahap
Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal RI
MENARIK mencermati gagasan pemikiran dari Menteri Desa dan
PDT, Bpk. Yandri Susanto, mengenai pembatasan izin ekspansi minimarket (modern)
ketika Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah mulai beroperasi. Banyak muncul
kontroversi mengenai gagasan ini. Namun, perlu kita lihat dari perspektif
ekonomi masyarakat desa dan pengembangan ekonomi desa.
Jika dilihat dari visi Asta Cita Presiden Prabowo, KDMP
merupakan salah satu pengejawantahan dari Asta Cita ke-6, membangun
dari desa. Dengan demikian, KDMP sudah seharusnya menjadi motor aktivitas
perekonomian desa, dan juga sebagai salah satu sentral perekonomian desa yang
dapat berperan sebagai 'pasar', tidak hanya produk (hasil) desa, tetapi juga
produk kebutuhan masyarakat lainnya.
Kontroversi Masa Lalu
Sebenarnya keberadaan minimarket sampai ke tingkat bawah
(pedesaan/pemukiman) sudah pernah menjadi persoalan dan/atau kontroversi
beberapa tahun lalu, karena dikhawatirkan mengganggu eksistensi warung yang
banyak diandalkan oleh masyarakat dalam menambah pemasukannya. Pada awal tahun
2000-an, pasca krisis ekonomi 1998, liberalisasi sektor perdagangan membuka
pertumbuhan ritel modern. Jaringan seperti Indomaret dan Alfamaret mulai
berekspansi cepat ke kota-kota besar. Pada awal tahun 200-an itu warung
tradisional mulai merasakan tekanan atas keberadaan minimarket, walaupun belum
menjadi polemik nasional.
berdasarkan informasi dari eyang mbah google, puncak
kontroversi yang signifikan terjadi pada sekira tahun 2007-2012, dimana pada
masa itu gerai mini market melonjak ribuan unit per tahun. Minimarket masuk
hingga ke permukiman padat dan dekat pasar tradisional. Maka, muncullah protes
pedagang kecil dan organisasi pasar. Pada saat itu isu “minimarket menggerus
warung” menjadi isu publik, termasuk di DPR dan media mainstream, yang kemudian
terbitlah Perpres No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisiona, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Selanjutanya, banyak Pemerintah Daerah, pada waktu itu,
merespon dengan: membatasi izin gerai baru, menerapkan moratorium, dan mengatur
kemitraan dengan UMKM.
Realistiskah KDMP head to head Dengan
Minimarket?
KDMP merupakan sosok pemain baru di dunia bisnis ritel, yang
terkait dengan produk desa, yang seperti kita ketahui banyak produk desa yang
dijual juga di minimarket, baikhasil olahan makanan ringan, beras, buah-buahan,
sayuran, obat-obatan, dan beberapa produk lainnya. Hal ini tentu menimbulkan
persoalan, ketika KDMP yang merupakan pemain baru harus berhadapan (head to
head) dengan minimarket. Pertama, minimarket sudah memiliki ribuan gerai,
sehingga memiliki daya tawar yang tinggi ke produsen. Kedua, sistem distribusi
nasional, sehingga biaya logistik minimarket rendah. Ketiga, minimarket dapat
melakukan kontrak langsung dengan pemilik brand.
Dengan demikian, maka sangat tidak realistis jika KDMP
berhadapan dengan minimarket, disisnilah relevansinya kebijakan afirmatif
pemeritah, baik pusat maupun daerah untuk menjaga keberlangsungan usaha bisnis
KDMP.
Maka, perlu dijaga agar KDMP bisa bertumbuh, berkembang,
kuat, sehingga pada tahap tertentu mampu bersaing dengan minimarket. Solusinya
jelas, dengan tidak mengeluarkan izin baru minimarket (izin ekspansi),
khususnya minimarket di pedesaan/pemukiman.
Relevansi Menjaga KDMP
Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa
dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi)
kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam
momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga
keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu,
sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara
ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP:
meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa
sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan
kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).
Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek
terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang
tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti
biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin.
26/02/2026
Oleh: Yahdil Abdi Harahap
Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal

.jpeg)
.jpeg)





















