KETAPANG DESA LAWATA

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

PELATIHAN BUDIDAYA JAMUR TIRAM

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Pages

Selamat Datang di Pusat Informasi Pembangunan Desa Kecamatan Pakue Utara

Minggu, 12 April 2026

Tingkatkan Keamanan Warga dan Transparansi Digital: Catatan Rapat Pekanan Pemdes Lawata

Desa Lawata – Pemerintah Desa Lawata kembali menggelar Rapat Pekanan rutin pada hari ini. Pertemuan yang dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pendamping Desa ini fokus pada dua agenda besar: merespons isu keamanan terkini di wilayah Kecamatan Pakue Utara dan penguatan kapasitas digital perangkat desa.

Respons Cepat Maraknya Pencurian: Aktivasi Pos Ronda

Menyikapi laporan terkait maraknya tindak pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakue Utara belakangan ini, Pemerintah Desa Lawata mengambil langkah preventif yang tegas. Keamanan warga menjadi prioritas utama guna menciptakan situasi desa yang kondusif.

Berdasarkan hasil pemetaan kerawanan, rapat memutuskan untuk mengaktifkan kembali Pos Ronda (Pos Kamling) di tiga titik strategis yang dianggap rawan.

"Langkah ini adalah bentuk kewaspadaan kita bersama. Kami meminta seluruh lapisan masyarakat untuk kembali menggalakkan semangat gotong royong dalam menjaga keamanan lingkungan," ujar Kepala Desa Lawata dalam arahannya.

Pemerintah Desa akan segera menyusun jadwal piket ronda yang melibatkan partisipasi aktif warga. Selain untuk mencegah tindak kriminal, aktivasi pos ronda ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antarwarga di malam hari.

Literasi Digital: Pendampingan Pembuatan Blog Desa


Setelah pembahasan keamanan usai, kegiatan dilanjutkan dengan agenda pemberdayaan teknis, yaitu Pendampingan Pembuatan Blog Desa. Kegiatan ini difasilitasi langsung oleh Pendamping Desa yang memberikan bimbingan teknis kepada Operator Desa Lawata.

Pendampingan ini mencakup beberapa hal teknis, antara lain:

Memastikan alamat digital desa dapat diakses dengan stabil.

Melatih operator agar mampu menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan mudah dipahami.

Implementasi UU KIP dan Permendes 16 Tahun 2025

Langkah pembuatan blog ini bukan tanpa alasan. Hal ini merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta tindak lanjut dari Permendes No. 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, digitalisasi desa menjadi salah satu fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Dengan adanya blog resmi, masyarakat Desa Lawata maupun pihak luar dapat memantau perkembangan pembangunan desa secara transparan dan akuntabel melalui media sosial dan kanal digital resmi desa.

  

Jumat, 20 Maret 2026

Penyaluran BLT DD Tahap 1 Desa Lengkong Batu Seleksi ketat demi tepat sasaran

 

Penyaluran BLT DD Tahap 1 2026 Desa Lengkong Batu: Seleksi Ketat demi Tepat Sasaran

LENGKONG BATU – Rabu, 18 Maret 2026 Pemerintah Desa Lengkong Batu kembali merealisasikan program jaring pengaman sosial melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap 1 untuk tahun anggaran 2026. Namun, ada yang berbeda pada pelaksanaan tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dampak Efisiensi Anggaran 2026

Tahun 2026 menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Desa Lengkong Batu. Adanya penurunan alokasi Dana Desa secara nasional berdampak langsung pada kuota penerima bantuan. Tahun ini, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Lengkong Batu tercatat sebanyak 4 orang.

Penurunan jumlah ini merupakan langkah penyesuaian yang sulit namun harus diambil agar roda pembangunan desa lainnya tetap bisa berjalan beriringan dengan program pemberdayaan masyarakat.

Mekanisme Seleksi yang Berlapis

Kepala Desa Lengkong Batu menegaskan bahwa penentuan 4 orang KPM ini tidak dilakukan secara sembarangan. Mengingat slot yang sangat terbatas, pemerintah desa menerapkan prosedur seleksi yang jauh lebih ketat.

"Kami harus memastikan bahwa bantuan yang jumlahnya terbatas ini benar-benar jatuh ke tangan yang paling membutuhkan. Prosedur seleksi dilakukan secara transparan melalui verifikasi lapangan dan musyawarah desa," ujar Kepala Desa.

Kriteria utama yang menjadi acuan tetap berpedoman pada aturan pemerintah pusat, yakni:

Keluarga miskin ekstrem.

Lansia tunggal atau penyandang disabilitas.

Keluarga dengan anggota yang memiliki penyakit kronis/menahun.

Belum menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat (seperti PKH atau BPNT).

Harapan Pemerintah Desa

Meskipun jumlah penerima mengalami penyusutan signifikan, Pemerintah Desa berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi harian bagi para KPM, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok di awal tahun. Penyaluran tahap pertama ini diharapkan menjadi stimulus yang bermanfaat bagi mereka yang benar-benar berada dalam kondisi layak sesuai kriteria.

Transparansi adalah Kunci

Pihak desa juga mengimbau warga untuk memahami situasi anggaran tahun ini. Transparansi melalui Musyawarah Desa (Musdes) menjadi garda terdepan dalam menetapkan keputusan ini agar tidak terjadi kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

 

Penyaluran BLT DD Desa Amoe Tahap 1 Berjalan Khidmat

 

Penyaluran BLT-DD Tahap 1 Tahun 2026 Desa Amoe: Upaya Nyata Ringankan Beban Ekonomi Warga

DESA AMOE – Pemerintah Desa Amoe sukses melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 1 untuk tahun anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat pada hari Kamis, 19 Maret 2026, bertempat di Balai Desa Amoe.

Penyaluran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga jaring pengaman sosial bagi keluarga yang paling membutuhkan di wilayah desa.

Kehadiran dan Sinergi Lintas Sektor


Kegiatan ini tidak hanya sekadar penyerahan bantuan, tetapi juga menjadi ajang koordinasi antar instansi. Acara dihadiri oleh berbagai pihak penting untuk memastikan transparansi dan ketertiban, di antaranya:

Perwakilan Pemerintah Kecamatan

Kepala Desa Amoe beserta jajaran Perangkat Desa

Perwakilan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Babinsa & Bhabinkamtibmas (sebagai unsur pengamanan)

Pendamping Lokal Desa (PLD)

Data Penerima Manfaat

Berdasarkan hasil musyawarah desa yang telah dilakukan sebelumnya, untuk tahun 2026 ini terdapat 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Amoe yang berhak menerima bantuan. Penentuan KPM ini telah melalui proses verifikasi yang ketat agar bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

"Kami berharap bantuan ini dapat digunakan sebaik mungkin oleh bapak/ibu sekalian, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga," ujar Kepala Desa Amoe dalam sambutannya.

Penyaluran BLT DD Di Desa Kalo diwarnai kisah Haru penerima

 

Menjemput Harapan: Kisah Haru Penyaluran BLT DD Desa Kalo di Rumah Warga Sakit Menahun

PAKUE UTARA – Selasa, 17 Maret 2026, menjadi hari yang penuh khidmat bagi Pemerintah Desa Kalo. Di tengah agenda penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap 1, sebuah momen emosional tercipta saat tim gabungan melakukan kunjungan langsung ke rumah salah satu warga.

Pada penyaluran periode ini, ditetapkan sebanyak 6 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima bantuan. Namun, dalam prosesi di kantor desa, hanya 5 KPM yang hadir. Satu kursi kosong milik seorang warga yang telah berjuang melawan sakit selama bertahun-tahun.

Kunjungan Langsung: Bentuk Kepedulian Nyata

Mendapati salah satu penerima tidak bisa hadir karena kondisi kesehatan, Pemerintah Desa tidak tinggal diam. Dipimpin langsung oleh Pemerintah Desa Kalo, hadir pula perwakilan Pemerintah Kecamatan, Ketua BPD, Pendamping Desa (PD), serta Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mengantarkan bantuan tersebut langsung ke depan pintu rumah penerima.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan prima agar bantuan tetap sampai ke tangan yang berhak tanpa memberatkan kondisi fisik penerima yang sedang sakit.

Lima Tahun Berjuang dalam Kesunyian

Penerima yang dikunjungi adalah seorang warga yang mengalami sakit menahun selama 5 tahun terakhir akibat kecelakaan tragis terjatuh dari pohon bambu. Sejak kejadian itu, ruang geraknya terbatas, dan kondisi ekonominya pun terdampak signifikan.

Saat tim tiba dan menyerahkan bantuan tunai sebesar Rp900.000, suasana seketika berubah haru. Beliau tak kuasa membendung air mata saat menerima bantuan tersebut.

"Bantuan ini sangat berarti bagi kami. Terima kasih sudah peduli dan mau datang langsung ke sini. Uang ini akan saya gunakan untuk membeli kebutuhan pokok dan beras," ungkapnya dengan suara terbata karena haru.

Transparansi dan Ketepatan Sasaran

Penyaluran sebesar Rp900.000 ini merupakan akumulasi tiga bulan pertama di tahun 2026. Kehadiran berbagai unsur, mulai dari pendamping desa hingga perwakilan kecamatan, memastikan bahwa Dana Desa benar-benar menyentuh lapisan masyarakat yang paling membutuhkan—mereka yang terhimpit oleh kondisi kesehatan dan usia.

Pemerintah Desa Kalo berkomitmen untuk terus memantau kondisi warga yang sakit menahun agar mereka tetap mendapatkan hak-hak sosialnya secara adil dan tepat waktu.


Penyaluran BLT DD TAHUN 2026 Desa Pakue Prioritaskan Perempuan Kepala keluarga dan Lansia

Pemerintah Desa Pakue Salurkan BLT Dana Desa: Prioritaskan Lansia Perempuan dan Kepala Keluarga

PAKUE UTARA – Komitmen Pemerintah Desa Pakue dalam menjaga jaring pengaman sosial bagi warganya kembali direalisasikan. Pada Selasa, 17 Maret 2026, bertempat di Kantor Desa Pakue, telah dilaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk tahap Pertama.

Penyaluran ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan langkah nyata pemerintah dalam menekan angka kemiskinan ekstrem dan membantu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat yang paling rentan.

Kehadiran Sinergisitas Stakeholder

Proses penyaluran bantuan berlangsung tertib dan transparan dengan pendampingan langsung dari berbagai pihak terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut:

Pemerintah Desa Pakue sebagai penyelenggara.

Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Pakue Utara yang memastikan penyaluran sesuai regulasi.

Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai fungsi pengawasan.

Fokus pada Kelompok Rentan

Tahun ini, sebanyak 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah ditetapkan melalui proses musyawarah desa . Menariknya, mayoritas penerima manfaat di Desa Pakue didominasi oleh perempuan kepala keluarga (PEKKA) yang sudah lanjut usia.

"Kami mengedepankan objektivitas dalam pendataan. Prioritas kami adalah warga yang memang sangat membutuhkan, terutama para lansia perempuan yang menjadi kepala keluarga. Mereka adalah kelompok yang paling rentan secara ekonomi," ujar perwakilan Pemerintah Desa Pakue di sela-sela kegiatan.

Harapan untuk Masyarakat

Dengan diterimanya bantuan ini, diharapkan beban pengeluaran rumah tangga KPM dapat sedikit berkurang, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok. Transparansi dalam penyaluran ini juga menjadi bukti bahwa Dana Desa dikelola secara bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat Desa Pakue.

Selasa, 17 Maret 2026

Penyaluran BLT Dana Desa Tahap I Desa Saludongka: Transparansi untuk Kesejahteraan Warga

SALUDONGKA – Pemerintah Desa Saludongka kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan program jaring pengaman sosial melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Pada hari ini, Selasa (17 Maret 2026), telah dilaksanakan penyerahan bantuan secara simbolis maupun langsung kepada warga penerima manfaat.

Penyaluran kali ini merupakan Tahap I yang mencakup periode tiga bulan sekaligus, yakni Januari, Februari, dan Maret. Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat (KPM) di awal tahun

Daftar Penerima Manfaat

Berdasarkan hasil musyawarah desa, terdapat 3 orang warga yang ditetapkan sebagai penerima BLT Dana Desa tahun ini. Penyerahan bantuan diberikan kepada:

H. Syamsuddin (Warga Dusun I)

Salma (Warga Dusun I)

Dg. Paggo (Warga Dusun IV)

Kehadiran Stakeholder Terkait

Proses penyaluran yang berlangsung di kantor desa ini berjalan dengan khidmat dan transparan. Kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh berbagai pihak untuk memastikan bantuan tepat sasaran, di antaranya:

Kepala Desa Saludongka, yang membuka acara sekaligus memberikan arahan kepada penerima.

Perwakilan Pemerintah Kecamatan, sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi tingkat wilayah.

Pendamping Desa, yang bertugas memastikan seluruh administrasi dan mekanisme penyaluran sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pesan Pemerintah Desa

Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa pemilihan ketiga penerima ini telah melalui proses verifikasi yang ketat agar benar-benar menyentuh warga yang paling membutuhkan. Pemerintah desa juga berpesan agar dana yang diterima digunakan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga.

Dengan tersalurnya BLT Tahap I ini, Pemerintah Desa Saludongka berharap sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa terus berjalan baik demi mewujudkan masyarakat desa yang lebih sejahtera.

Selasa, 10 Maret 2026

Pecah Rekor - Puundoho Pertama Salurkan BLT 2026

Pecahkan Rekor! Desa Puundoho Jadi Desa Pertama Salurkan BLT Dana Desa TA 2026 di Kolaka Utara

PUUNDOHO – Pemerintah Desa Puundoho kembali menunjukkan komitmen dan efisiensi kinerjanya dalam pelayanan masyarakat. Pada hari ini, Rabu, 11 Maret 2026, Desa Puundoho resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I untuk bulan Januari, Februari, dan Maret.

Penyaluran ini menjadi momentum spesial karena Desa Puundoho tercatat sebagai desa pertama di seluruh Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang berhasil mencairkan dan menyalurkan bantuan tersebut kepada warga di tahun anggaran 2026.

Kehadiran Unsur Pimpinan dan Pendamping

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Puundoho ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait guna memastikan penyaluran berjalan transparan dan tepat sasaran. Hadir dalam acara Pemerintah Kecamatan Pakue Utara, Kepala Desa Beserta Perangkat, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD Beserta Anggota.

Transparansi Penyaluran: 7 KPM Terpilih

Berdasarkan hasil musyawarah desa sebelumnya, telah ditetapkan sebanyak 7 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan ini. Setiap KPM menerima dana sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga pada penyaluran Tahap I ini, masing-masing KPM menerima total Rp900.000 (Rapel 3 bulan).

Berikut adalah daftar nama penerima BLT Dana Desa Tahun 2026 Desa Puundoho:

1. BECCE ( Dusun I)

2. DALIMA ( Dusun I)

3. SIRA (Dusun II)

4. ESTER NAMMO (Dusun III)

5. NURBAYA (Dusun III)

6. NURHANA ( Dusun III)

7. SOWO (Dusun IV)


 

Apresiasi dari Pemerintah Kecamatan

Dalam sambutannya, perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Pakue Utara memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Desa Puundoho atas gerak cepat dalam administrasi sehingga mampu menjadi pionir penyaluran BLT-DD di tingkat kabupaten.

Kepala Desa Puundoho berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok di awal tahun ini.

"Kami berusaha semaksimal mungkin agar hak masyarakat bisa tersalurkan lebih cepat. Semoga dengan menjadi yang pertama di Kolaka Utara, ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik," ujar Kepala Desa Puundoho. 

Jumat, 27 Februari 2026

EKONOMI DESA: KDMP vs Minimarket, Realistis dan Proteksi

 


“Selanjutnya yang perlu diperjelas “

tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin..."

Oleh: Yahdil Abdi Harahap 

Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI

MENARIK mencermati gagasan pemikiran dari Menteri Desa dan PDT, Bpk. Yandri Susanto, mengenai pembatasan izin ekspansi minimarket (modern) ketika Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah mulai beroperasi. Banyak muncul kontroversi mengenai gagasan ini. Namun, perlu kita lihat dari perspektif ekonomi masyarakat desa dan pengembangan ekonomi desa.

Jika dilihat dari visi Asta Cita Presiden Prabowo, KDMP merupakan salah satu pengejawantahan dari Asta Cita ke-6,  membangun dari desa. Dengan demikian, KDMP sudah seharusnya menjadi motor aktivitas perekonomian desa, dan juga sebagai salah satu sentral perekonomian desa yang dapat berperan sebagai 'pasar', tidak hanya produk (hasil) desa, tetapi juga produk kebutuhan masyarakat lainnya.

 

Kontroversi Masa Lalu

Sebenarnya keberadaan minimarket sampai ke tingkat bawah (pedesaan/pemukiman) sudah pernah menjadi persoalan dan/atau kontroversi beberapa tahun lalu, karena dikhawatirkan mengganggu eksistensi warung yang banyak diandalkan oleh masyarakat dalam menambah pemasukannya. Pada awal tahun 2000-an, pasca krisis ekonomi 1998, liberalisasi sektor perdagangan membuka pertumbuhan ritel modern. Jaringan seperti Indomaret dan Alfamaret mulai berekspansi cepat ke kota-kota besar. Pada awal tahun 200-an itu  warung tradisional mulai merasakan tekanan atas keberadaan minimarket, walaupun belum menjadi polemik nasional.

berdasarkan informasi dari eyang mbah google, puncak kontroversi yang signifikan terjadi pada sekira tahun 2007-2012, dimana pada masa itu gerai mini market melonjak ribuan unit per tahun. Minimarket masuk hingga ke permukiman padat dan dekat pasar tradisional. Maka, muncullah protes pedagang kecil dan organisasi pasar. Pada saat itu isu “minimarket menggerus warung” menjadi isu publik, termasuk di DPR dan media mainstream, yang kemudian terbitlah Perpres No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisiona, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Selanjutanya, banyak Pemerintah Daerah, pada waktu itu, merespon dengan: membatasi izin gerai baru, menerapkan moratorium, dan mengatur kemitraan dengan UMKM.

Realistiskah KDMP head to head Dengan Minimarket?

KDMP merupakan sosok pemain baru di dunia bisnis ritel, yang terkait dengan produk desa, yang seperti kita ketahui banyak produk desa yang dijual juga di minimarket, baikhasil olahan makanan ringan, beras, buah-buahan, sayuran, obat-obatan, dan beberapa produk lainnya. Hal ini tentu menimbulkan persoalan, ketika KDMP yang merupakan pemain baru harus berhadapan (head to head) dengan minimarket. Pertama, minimarket sudah memiliki ribuan gerai, sehingga memiliki daya tawar yang tinggi ke produsen. Kedua, sistem distribusi nasional, sehingga biaya logistik minimarket rendah. Ketiga, minimarket dapat melakukan kontrak langsung dengan pemilik brand.

Dengan demikian, maka sangat tidak realistis jika KDMP berhadapan dengan minimarket, disisnilah relevansinya kebijakan afirmatif pemeritah, baik pusat maupun daerah untuk menjaga keberlangsungan usaha bisnis KDMP.

Maka, perlu dijaga agar KDMP bisa bertumbuh, berkembang, kuat, sehingga pada tahap tertentu mampu bersaing dengan minimarket. Solusinya jelas, dengan tidak mengeluarkan izin baru minimarket (izin ekspansi), khususnya minimarket di pedesaan/pemukiman.

Relevansi Menjaga KDMP

Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).

Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin. 26/02/2026

Oleh: Yahdil Abdi Harahap 

Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal