Pages

Selamat Datang di Pusat Informasi Pembangunan Desa Kecamatan Pakue Utara

Minggu, 12 April 2026

Tingkatkan Keamanan Warga dan Transparansi Digital: Catatan Rapat Pekanan Pemdes Lawata

Desa Lawata – Pemerintah Desa Lawata kembali menggelar Rapat Pekanan rutin pada hari ini. Pertemuan yang dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pendamping Desa ini fokus pada dua agenda besar: merespons isu keamanan terkini di wilayah Kecamatan Pakue Utara dan penguatan kapasitas digital perangkat desa.

Respons Cepat Maraknya Pencurian: Aktivasi Pos Ronda

Menyikapi laporan terkait maraknya tindak pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakue Utara belakangan ini, Pemerintah Desa Lawata mengambil langkah preventif yang tegas. Keamanan warga menjadi prioritas utama guna menciptakan situasi desa yang kondusif.

Berdasarkan hasil pemetaan kerawanan, rapat memutuskan untuk mengaktifkan kembali Pos Ronda (Pos Kamling) di tiga titik strategis yang dianggap rawan.

"Langkah ini adalah bentuk kewaspadaan kita bersama. Kami meminta seluruh lapisan masyarakat untuk kembali menggalakkan semangat gotong royong dalam menjaga keamanan lingkungan," ujar Kepala Desa Lawata dalam arahannya.

Pemerintah Desa akan segera menyusun jadwal piket ronda yang melibatkan partisipasi aktif warga. Selain untuk mencegah tindak kriminal, aktivasi pos ronda ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antarwarga di malam hari.

Literasi Digital: Pendampingan Pembuatan Blog Desa


Setelah pembahasan keamanan usai, kegiatan dilanjutkan dengan agenda pemberdayaan teknis, yaitu Pendampingan Pembuatan Blog Desa. Kegiatan ini difasilitasi langsung oleh Pendamping Desa yang memberikan bimbingan teknis kepada Operator Desa Lawata.

Pendampingan ini mencakup beberapa hal teknis, antara lain:

Memastikan alamat digital desa dapat diakses dengan stabil.

Melatih operator agar mampu menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan mudah dipahami.

Implementasi UU KIP dan Permendes 16 Tahun 2025

Langkah pembuatan blog ini bukan tanpa alasan. Hal ini merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta tindak lanjut dari Permendes No. 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, digitalisasi desa menjadi salah satu fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Dengan adanya blog resmi, masyarakat Desa Lawata maupun pihak luar dapat memantau perkembangan pembangunan desa secara transparan dan akuntabel melalui media sosial dan kanal digital resmi desa.

  

0 Comments:

Posting Komentar