SERAH TERIMA JABATAN di lingkungan Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal Kementerian
Desa PDT yang langsung dipimpin oleh Kepala Badan BPSDM PMDDT Dr. Agustomi
Masik, M.Dev.Plg dilaksanakan Jumat, 31 Oktober 2025 di Gedung A Lt. 3
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
Dalam sambutannya Kepala BPSDM menyampaikan pesan bahwa
pergantian jabatan mutasi, rotasi maupun promosi adalah hal yang harus
disyukuri sebagai siklus untuk mencapai posisi yang terbaik bagi kehidupan
karir para pegawai. Jangan terjebak dengan ungkapan Sawang Sinawang.. Mungkin
apa yang didapat saat ini tidak sesuai dengan harapan namun mungkin merupakan pijakan untuk
mendapatkan posisi yang kelak lebih bagus.
“Semua tempat dan posisi jabatan memiliki problematika yang
beragam oleh karena guna percepatan untuk mencapai tujuan kinerja yang menjadi
program Kementerian Bapak Ibu yang dilantik untuk segera merapatkan barisan dan
lari kencang. Berkarya jangan pernah menunggu
barisan rapi, kita bermain kano di arum jeram, banyak batu terjal yang
harus dilalui sambil jalan. Kita harus
berlayar sambil membangun kapal.. jangan menunggu kapal selesai baru berlayar”.
Lebih lanjut Kepala BPSDM PMDDT juga berpesan untuk pejabat
yang digantikan posisi jabatannya sedapat mungkin membuat catatan akhir sebagai
dokumen yang dapat dijadikan pijakan
untuk penggantinya pejabat yang baru, kalau belum ada dokumen akhir
jabatan yang dibuat dapat menceritakan pengalaman dan problematika kerja kepada
pengganti yang baru.
Jabatan Kepala Pusat PPMD dalam kesempatan ini juga bagian
dari acara prosesi serah terima jabatan. Dari pejabat lama Drs. Hasman Ma’ani,
M.Si kepada Kombes Pol. Heri Lesmono, S.I.K.
Di sambutan perkenalan dengan para pegawai di lingkungan
P3MD yang dalam hal ini termasuk jajaran Tenaga Pendamping Profesional Pusat
(TPP) Kapus baru di sesi perkenalan menyampaikan cerita bahwa pengalaman
memimpin anggota berjumlah banyak pernah menjadi tugas di institusi terdahulu,
sama halnya dengan jumlah TPP yang berkisar 30.000 personal lebih tersebar di seluruh Indonesia.
Pemahaman tentang kepastian regulasi yang menjadi pijakan
bekerja dalam pendampingan desa dan yang didampingi harus menjadi pemahaman
bersama yang dapat menjamin para pihak tidak terjerat dalam masalah hukum
sebagaimana yang banyak terjadi di desa-desa yang tersandera masalah Dana Desa.
Kolaborasi dan memahami aturan bekerja harus dikedepankan untuk merealisasikan
program yang dicanangkan Pimpinan dalam hal ini Menteri Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal Republik Indonesia untuk menjadikan Desa Maju Mandiri sesuai
dengan Asta Cita ke Enam Membangun dari Desa dan dari bawah untuk pemerataan
ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. 31/10/2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar