Pages

Selamat Datang di Literasi Pembangunan Desa Pakue Utara

Minggu, 09 November 2025

Finalisasi Dokumen RKPDes 2026

 


Finalisasi Dokumen RKPDes 2026: Langkah Krusial Menuju Musdes Penetapan

Desa Lawata, 10 November 2025 – Pemerintah Desa Lawata telah menyelesaikan tahap penting dalam siklus perencanaan tahunan, yaitu finalisasi dokumen Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan intensif ini dilaksanakan di Kantor Desa Lawata dan merupakan tahapan akhir sebelum dokumen tersebut dibawa ke forum tertinggi, yaitu Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan dan Penetapan RKPDes 2026.

Sinergi Tim Penyusun dan Pendamping Profesional

Pertemuan finalisasi ini dihadiri oleh unsur-unsur kunci yang bertanggung jawab penuh terhadap kualitas dan akuntabilitas dokumen perencanaan desa:

  • Bapak Kepala Desa Lawata
  • Tim Penyusun RKPDes Tahun 2026
  • Pendamping Desa (PD)
  • Pendamping Lokal Desa (PLD)

Dalam pertemuan tersebut, setiap program dan kegiatan yang telah dirumuskan berdasarkan hasil Musyawarah Desa Perencanaan Tahunan, Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan RKPDes Tahun 2026 dan aspirasi masyarakat ditinjau ulang secara mendalam. Tim memastikan bahwa RKPDes 2026 ini selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan nasional, serta visi dan misi Desa.

Bapak Kepala Desa Lawata menekankan, "Finalisasi ini bukan hanya sekadar merapikan format, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran tahun 2026 benar-benar dialokasikan untuk kegiatan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Kami berterima kasih kepada Tim Penyusun dan para Pendamping atas kerja keras dan bimbingan yang telah diberikan."

 

Fokus Utama Dokumen RKPDes 2026

Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam finalisasi dokumen RKPDes 2026 antara lain:

  1. Penyelarasan Anggaran: Memastikan alokasi Dana Desa dan sumber pendapatan lain sesuai dengan persentase wajib (BLT DD dan ketahanan pangan, Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, Operasional Pemerintah Desa) dan prioritas lainnya.
  2. Ketepatan Program: Memeriksa kembali deskripsi kegiatan agar jelas, terukur, dan memiliki dampak yang signifikan.
  3. Kepatuhan Regulasi: Memastikan seluruh dokumen dan lampiran memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat atas.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rakor TPP Kabupaten Kolaka Utara Desember 2025

  Memperkuat Sinergi: Rakor TPP Kolaka Utara Bahas Kontrak 2026 dan Evaluasi Laporan Program Triwulan IV Kolaka Utara, 08 Desember 2025 –...