KETAPANG DESA LAWATA

Penebaran Rompong.

Rakor TPP

Rapat Koordinasi TPP Wilayah III ( Kecamatan Pakue, Kecamatan Pakue Tengah, Kecamatan Pakue Utara, Kecamatan Porehu, Kecamatan Batu Putih).

PELATIHAN BUDIDAYA JAMUR TIRAM

Pelatihan yang didampingi oleh Dinas Kehutanan Kolaka utara.

Pesona Pantai Teposua

Pesona cantik Pantai Desa Teposua di Sore hari.

Pantai Lawata

Pesona Pantai Desa Lawata Pagi Hari.

Pages

Selamat Datang di Pusat Informasi Pembangunan Desa Kecamatan Pakue Utara

Selasa, 10 Maret 2026

Pecah Rekor - Puundoho Pertama Salurkan BLT 2026

Pecahkan Rekor! Desa Puundoho Jadi Desa Pertama Salurkan BLT Dana Desa TA 2026 di Kolaka Utara

PUUNDOHO – Pemerintah Desa Puundoho kembali menunjukkan komitmen dan efisiensi kinerjanya dalam pelayanan masyarakat. Pada hari ini, Rabu, 11 Maret 2026, Desa Puundoho resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I untuk bulan Januari, Februari, dan Maret.

Penyaluran ini menjadi momentum spesial karena Desa Puundoho tercatat sebagai desa pertama di seluruh Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang berhasil mencairkan dan menyalurkan bantuan tersebut kepada warga di tahun anggaran 2026.

Kehadiran Unsur Pimpinan dan Pendamping

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Puundoho ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait guna memastikan penyaluran berjalan transparan dan tepat sasaran. Hadir dalam acara Pemerintah Kecamatan Pakue Utara, Kepala Desa Beserta Perangkat, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD Beserta Anggota.

Transparansi Penyaluran: 7 KPM Terpilih

Berdasarkan hasil musyawarah desa sebelumnya, telah ditetapkan sebanyak 7 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan ini. Setiap KPM menerima dana sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga pada penyaluran Tahap I ini, masing-masing KPM menerima total Rp900.000 (Rapel 3 bulan).

Berikut adalah daftar nama penerima BLT Dana Desa Tahun 2026 Desa Puundoho:

1. BECCE ( Dusun I)

2. DALIMA ( Dusun I)

3. SIRA (Dusun II)

4. ESTER NAMMO (Dusun III)

5. NURBAYA (Dusun III)

6. NURHANA ( Dusun III)

7. SOWO (Dusun IV)


 

Apresiasi dari Pemerintah Kecamatan

Dalam sambutannya, perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Pakue Utara memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Desa Puundoho atas gerak cepat dalam administrasi sehingga mampu menjadi pionir penyaluran BLT-DD di tingkat kabupaten.

Kepala Desa Puundoho berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok di awal tahun ini.

"Kami berusaha semaksimal mungkin agar hak masyarakat bisa tersalurkan lebih cepat. Semoga dengan menjadi yang pertama di Kolaka Utara, ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik," ujar Kepala Desa Puundoho. 

Jumat, 27 Februari 2026

EKONOMI DESA: KDMP vs Minimarket, Realistis dan Proteksi

 


“Selanjutnya yang perlu diperjelas “

tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin..."

Oleh: Yahdil Abdi Harahap 

Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI

MENARIK mencermati gagasan pemikiran dari Menteri Desa dan PDT, Bpk. Yandri Susanto, mengenai pembatasan izin ekspansi minimarket (modern) ketika Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah mulai beroperasi. Banyak muncul kontroversi mengenai gagasan ini. Namun, perlu kita lihat dari perspektif ekonomi masyarakat desa dan pengembangan ekonomi desa.

Jika dilihat dari visi Asta Cita Presiden Prabowo, KDMP merupakan salah satu pengejawantahan dari Asta Cita ke-6,  membangun dari desa. Dengan demikian, KDMP sudah seharusnya menjadi motor aktivitas perekonomian desa, dan juga sebagai salah satu sentral perekonomian desa yang dapat berperan sebagai 'pasar', tidak hanya produk (hasil) desa, tetapi juga produk kebutuhan masyarakat lainnya.

 

Kontroversi Masa Lalu

Sebenarnya keberadaan minimarket sampai ke tingkat bawah (pedesaan/pemukiman) sudah pernah menjadi persoalan dan/atau kontroversi beberapa tahun lalu, karena dikhawatirkan mengganggu eksistensi warung yang banyak diandalkan oleh masyarakat dalam menambah pemasukannya. Pada awal tahun 2000-an, pasca krisis ekonomi 1998, liberalisasi sektor perdagangan membuka pertumbuhan ritel modern. Jaringan seperti Indomaret dan Alfamaret mulai berekspansi cepat ke kota-kota besar. Pada awal tahun 200-an itu  warung tradisional mulai merasakan tekanan atas keberadaan minimarket, walaupun belum menjadi polemik nasional.

berdasarkan informasi dari eyang mbah google, puncak kontroversi yang signifikan terjadi pada sekira tahun 2007-2012, dimana pada masa itu gerai mini market melonjak ribuan unit per tahun. Minimarket masuk hingga ke permukiman padat dan dekat pasar tradisional. Maka, muncullah protes pedagang kecil dan organisasi pasar. Pada saat itu isu “minimarket menggerus warung” menjadi isu publik, termasuk di DPR dan media mainstream, yang kemudian terbitlah Perpres No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisiona, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Selanjutanya, banyak Pemerintah Daerah, pada waktu itu, merespon dengan: membatasi izin gerai baru, menerapkan moratorium, dan mengatur kemitraan dengan UMKM.

Realistiskah KDMP head to head Dengan Minimarket?

KDMP merupakan sosok pemain baru di dunia bisnis ritel, yang terkait dengan produk desa, yang seperti kita ketahui banyak produk desa yang dijual juga di minimarket, baikhasil olahan makanan ringan, beras, buah-buahan, sayuran, obat-obatan, dan beberapa produk lainnya. Hal ini tentu menimbulkan persoalan, ketika KDMP yang merupakan pemain baru harus berhadapan (head to head) dengan minimarket. Pertama, minimarket sudah memiliki ribuan gerai, sehingga memiliki daya tawar yang tinggi ke produsen. Kedua, sistem distribusi nasional, sehingga biaya logistik minimarket rendah. Ketiga, minimarket dapat melakukan kontrak langsung dengan pemilik brand.

Dengan demikian, maka sangat tidak realistis jika KDMP berhadapan dengan minimarket, disisnilah relevansinya kebijakan afirmatif pemeritah, baik pusat maupun daerah untuk menjaga keberlangsungan usaha bisnis KDMP.

Maka, perlu dijaga agar KDMP bisa bertumbuh, berkembang, kuat, sehingga pada tahap tertentu mampu bersaing dengan minimarket. Solusinya jelas, dengan tidak mengeluarkan izin baru minimarket (izin ekspansi), khususnya minimarket di pedesaan/pemukiman.

Relevansi Menjaga KDMP

Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).

Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin. 26/02/2026

Oleh: Yahdil Abdi Harahap 

Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Senin, 08 Desember 2025

Rakor TPP Kabupaten Kolaka Utara Desember 2025

 


Memperkuat Sinergi: Rakor TPP Kolaka Utara Bahas Kontrak 2026 dan Evaluasi Laporan Program Triwulan IV

Kolaka Utara, 08 Desember 2025 – Semangat dan komitmen untuk memajukan pembangunan desa di Kabupaten Kolaka Utara kembali diperkuat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang dilaksanakan hari ini. Rakor yang berlangsung satu hari penuh ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja tahun 2025 dan merancang strategi kerja yang lebih optimal untuk tahun mendatang.

Pembukaan dan Arahan Koordinator Kabupaten

Acara dibuka secara resmi oleh Koordinator Kabupaten (Koorkab) TPP Kolaka Utara. Dalam sambutannya, koorkab menyatakan bahwa Rakor hari ini bukan hanya sekadar pertemuan rutin, tetapi juga wadah untuk menyamakan langkah dan memastikan bahwa program pembangunan desa berjalan tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan.

 Fokus Utama: Pembahasan Kontrak Kerja TPP Tahun 2026

Salah satu agenda krusial dalam Rakor ini adalah pembahasan mengenai kontrak kerja kembali bagi TPP untuk tahun 2026. Diskusi berjalan interaktif dan produktif, membahas berbagai aspek, termasuk:

  • Regulasi dan kebijakan terbaru terkait status dan peran TPP.
  • Peningkatan standar kinerja dan indikator keberhasilan.
  • Aspek administrasi dan mekanisme perpanjangan kontrak.

Diharapkan, pembahasan ini memberikan kepastian kerja dan motivasi baru bagi seluruh TPP untuk kembali mengabdi di tahun 2026 dengan semangat yang lebih membara.

Evaluasi Mendalam: Laporan Triwulan IV dan Capaian Program

1. Pemaparan Laporan Triwulan IV oleh Tenaga Ahli (TA)

Tenaga Ahli (TA) TPP Kolaka Utara memaparkan  laporan program kabupaten kolaka utara Triwulan IV (Oktober–Desember 2025). Pemaparan ini capaian laporan dari link pelaporan.

2. Presentasi Capaian Program oleh Masing-Masing Kecamatan

Sesi dilanjutkan dengan pemaparan capaian laporan program sampai Desember 2025 dari perwakilan masing-masing kecamatan. Sesi ini membahas kegiatan pelaporan dalam power point meliputi:

  • Capaian Musyawarah desa perencanan tahun 2026
  • Capaian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  • Capaian Progres ketahanan Pangan
  • Capaian BLT Dana Desa
  • Capaian Blog Kecamatan
  • Dampak PMK 81 Tahun 2025

Umpan Balik dan Penguatan Sinergi Peserta Rakor

Sesi terakhir diisi dengan umpan balik dan diskusi terbuka dari seluruh peserta Rakor. Para pendamping desa dan pendamping lokal desa memanfaatkan kesempatan ini untuk:

  • Berbagi pengalaman di lapangan yang memerlukan solusi bersama.
  • Memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan sistem pendampingan.

Rakor berjalan efektif, menghasilkan kesepakatan bersama dan pemahaman yang solid mengenai arah dan target kerja TPP Kolaka Utara ke depan.

 

Kesimpulan:

Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Kolaka Utara hari ini menegaskan komitmen kolektif untuk terus mendukung desa menjadi subjek pembangunan yang mandiri. Dengan kepastian kontrak kerja 2026 dan bekal evaluasi kinerja yang mendalam, TPP Kolaka Utara siap menyongsong tahun baru dengan performa yang lebih baik.

 

Selasa, 02 Desember 2025

Pelatihan Peningkatan Kompotensi Pendamping KDKMP Angkatan ke Dua Propinsi Sulawesi Tenggara

 


Merah Putih Memanggil: Kompetensi Pendamping  Koperasi Desa Kelurahan Ditingkatkan

Kendari, 25 November 2025 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan keseriusan dalam penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi di tingkat terkecil. Hari ini, Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendamping Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Tahun 2025 secara resmi dibuka, menjadi momentum penting untuk mencetak fasilitator yang andal.

👨‍💼 Resmikan Langsung oleh Sekda Sultra

Acara pembukaan yang menandai dimulainya pelatihan strategis ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D.

Dalam sambutan peresmiannya, Sekda Dr. Asrun Lio menekankan bahwa Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) adalah pilar penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat, khususnya di pedesaan dan kelurahan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi para pendamping menjadi sebuah keharusan agar mereka mampu membina dan menggerakkan koperasi menjadi entitas bisnis yang kuat dan profesional.

“Para pendamping adalah kunci sukses program KDKMP. Mereka harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mutakhir untuk menghadapi tantangan ekonomi saat ini dan memastikan koperasi benar-benar menjadi wadah kesejahteraan anggota,” tegas beliau.

🗓️ Jadwal Intensif Lima Hari Penuh

Pelatihan ini akan berlangsung secara intensif selama lima hari efektif, mulai tanggal 25 November hingga 29 November 2025. Selama periode tersebut, peserta akan menerima materi yang berfokus pada:

  1. Tata kelola dan pengukuran kinerja keuanga koperasi.
  2. Kelembagaan dan tata kelola koperasi.
  3. Mekanisme Penyelenggaraan RAT, penyusunan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi.
  4. Teknik pendampingan bisnis KDKMP.
  5. Regulasi dan arah kebijakan koperasi Desa/ Kelurahan merah putih.
  6. Kepemimpinan dan membangun mindset kewirausahaan.
  7. Teknik komunikasi , negosiasi dan empati.
  8. Peluang dan tantangan koperasi desa merah putih di era digital.
  9. Penguatan kemitraan dan kolaborasi dengan BUMN dan BUMS.
  10. Pengembangan inovasi dan digitalisasi.
  11. Manajemen pemasaran yang menguntungkan dan berkelanjutan.
  12. Identifikasi model bisnis berbasis potensi Desa.
  13. Menyusun proposal bisnis (Pitch deck) dan mitigasi risiko.
  14. Strategi dan implementasi mitigasi risiko dan tata kelola KDKMP.
  15. Rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi (RAPBK).
  16. Akses permodalan dan pembiayaan.
  17. Dinamika kelompok.
  18. Kepatuhan terhadap SAK EP dan perpajakan koperasi.
  19. Pengembangan model bisnis koperasi Desa/Kelurahan merah putih.

👥 Sinergi Lintas Sektor: 262 Peserta Terlibat

Pelatihan ini mempertemukan berbagai unsur penting dalam ekosistem pembangunan daerah, dengan total peserta mencapai 262 orang. Keragaman peserta ini dirancang untuk menciptakan kolaborasi dan pemahaman yang menyeluruh terhadap program KDKMP.

Peserta yang hadir meliputi:

  • TPP Provinsi Sulawesi Tenggara: Tim Pelaksana Program yang bertanggung jawab atas koordinasi dan kebijakan program KDKMP di tingkat provinsi.
  • Penyuluh Pertanian dan Penyuluh Perikanan: Tenaga ahli yang akan mengintegrasikan potensi sektor primer (pertanian dan perikanan) ke dalam unit usaha koperasi.
  • PMO (Project Management Office) dan BA (Bantuan Administrasi): Tim pendukung yang memastikan aspek manajemen proyek dan administrasi program berjalan efisien dan akuntabel.

Kolaborasi antara unsur manajerial (TPP, PMO, BA) dan unsur teknis (Penyuluh Pertanian dan Perikanan) diharapkan dapat memberikan dampak ganda pada penguatan koperasi, baik dari sisi organisasi maupun unit usaha produktif.

 

 

Penutup dan Harapan

Dengan dibukanya pelatihan ini, diharapkan para Pendamping KDKMP dapat kembali ke wilayah tugas masing-masing dengan kompetensi yang lebih tinggi, semangat yang baru, dan strategi yang lebih inovatif. Mereka diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu mentransformasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menjadi motor penggerak ekonomi yang tangguh dan berkelanjutan di Sulawesi Tenggara.

Penyaluran BLT Tahap IV

 


Penyaluran BLT Tahap IV Desa Teposua: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Masyarakat

Teposua, 2 Desember 2025 – Pemerintah Desa Teposua menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemulihan ekonomi melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk Tahap IV. Acara penyaluran ini dilaksanakan dengan lancar dan dihadiri oleh berbagai pihak penting, menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam proses bantuan.

Kolaborasi Multisektor Menjamin Kelancaran Penyaluran

Penyaluran BLT Tahap IV di Desa Teposua berlangsung khidmat dan tertib. Kehadiran berbagai unsur pemerintah dan lembaga desa menjadi bukti nyata sinergi yang terjalin. Acara ini secara langsung dihadiri oleh:

  • Pemerintah Kecamatan Pakue Utara: Sebagai perwakilan dari tingkat kecamatan yang mengawasi jalannya program.
  • Babinsa (Bintara Pembina Desa): Mewakili unsur keamanan dan ketertiban desa.
  • Kepala Desa Teposua: Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program di tingkat desa.
  • Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Teposua: Mewakili suara masyarakat dan mengawal kebijakan desa.
  • Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa: Bertugas memastikan bahwa proses penyaluran berjalan sesuai dengan petunjuk teknis dan tepat sasaran.

Kehadiran para pihak ini penting untuk memastikan bahwa setiap tahap penyaluran dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan tepat sasaran.

Detail Penyaluran: Tepat Sasaran dan Tepat Waktu

BLT Dana Desa Tahap IV kali ini dialokasikan untuk membantu masyarakat yang paling membutuhkan dampak dari berbagai kondisi ekonomi.

  • Jumlah Penerima Manfaat: Sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan berdasarkan musyawarah desa dan kriteria yang berlaku.
  • Besaran Bantuan: Setiap KPM menerima dana sebesar Rp900.000,00 Periode Bulan Oktober, November, Desember.
  • Tujuan Utama: Bantuan ini diharapkan dapat digunakan secara bijak oleh para KPM untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, meningkatkan daya beli, serta menjadi stimulus kecil bagi perputaran ekonomi di tingkat desa.

 

Harapan dan Pesan Kepala Desa

Dalam sambutannya, [RAHMAD SABAHI, SE], selaku Kepala Desa Teposua, menyampaikan terima kasih atas dukungan dari semua pihak dan menegaskan bahwa program BLT ini adalah prioritas.

“[Kutipan singkat dari Kepala Desa, BLT tahap IV ini merupakan penyaluran terakhir untuk tahun 2025 dan untuk tahun 2026 kita tunggu regulasinya],” ujarnya.

 Penutup

Penyaluran BLT Dana Desa Tahap IV Desa Teposua bukan hanya sekadar penyerahan uang, tetapi merupakan cerminan komitmen Pemerintah Desa dan semua pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. Diharapkan sinergi yang baik ini akan terus berlanjut demi Desa Teposua yang lebih maju dan sejahtera.