“Selanjutnya yang perlu diperjelas “
tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja,
karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan
minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang
dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin..."
Oleh: Yahdil Abdi Harahap
Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal RI
MENARIK mencermati gagasan pemikiran dari Menteri Desa dan
PDT, Bpk. Yandri Susanto, mengenai pembatasan izin ekspansi minimarket (modern)
ketika Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah mulai beroperasi. Banyak muncul
kontroversi mengenai gagasan ini. Namun, perlu kita lihat dari perspektif
ekonomi masyarakat desa dan pengembangan ekonomi desa.
Jika dilihat dari visi Asta Cita Presiden Prabowo, KDMP
merupakan salah satu pengejawantahan dari Asta Cita ke-6, membangun
dari desa. Dengan demikian, KDMP sudah seharusnya menjadi motor aktivitas
perekonomian desa, dan juga sebagai salah satu sentral perekonomian desa yang
dapat berperan sebagai 'pasar', tidak hanya produk (hasil) desa, tetapi juga
produk kebutuhan masyarakat lainnya.
Kontroversi Masa Lalu
Sebenarnya keberadaan minimarket sampai ke tingkat bawah
(pedesaan/pemukiman) sudah pernah menjadi persoalan dan/atau kontroversi
beberapa tahun lalu, karena dikhawatirkan mengganggu eksistensi warung yang
banyak diandalkan oleh masyarakat dalam menambah pemasukannya. Pada awal tahun
2000-an, pasca krisis ekonomi 1998, liberalisasi sektor perdagangan membuka
pertumbuhan ritel modern. Jaringan seperti Indomaret dan Alfamaret mulai
berekspansi cepat ke kota-kota besar. Pada awal tahun 200-an itu warung
tradisional mulai merasakan tekanan atas keberadaan minimarket, walaupun belum
menjadi polemik nasional.
berdasarkan informasi dari eyang mbah google, puncak
kontroversi yang signifikan terjadi pada sekira tahun 2007-2012, dimana pada
masa itu gerai mini market melonjak ribuan unit per tahun. Minimarket masuk
hingga ke permukiman padat dan dekat pasar tradisional. Maka, muncullah protes
pedagang kecil dan organisasi pasar. Pada saat itu isu “minimarket menggerus
warung” menjadi isu publik, termasuk di DPR dan media mainstream, yang kemudian
terbitlah Perpres No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisiona, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Selanjutanya, banyak Pemerintah Daerah, pada waktu itu,
merespon dengan: membatasi izin gerai baru, menerapkan moratorium, dan mengatur
kemitraan dengan UMKM.
Realistiskah KDMP head to head Dengan
Minimarket?
KDMP merupakan sosok pemain baru di dunia bisnis ritel, yang
terkait dengan produk desa, yang seperti kita ketahui banyak produk desa yang
dijual juga di minimarket, baikhasil olahan makanan ringan, beras, buah-buahan,
sayuran, obat-obatan, dan beberapa produk lainnya. Hal ini tentu menimbulkan
persoalan, ketika KDMP yang merupakan pemain baru harus berhadapan (head to
head) dengan minimarket. Pertama, minimarket sudah memiliki ribuan gerai,
sehingga memiliki daya tawar yang tinggi ke produsen. Kedua, sistem distribusi
nasional, sehingga biaya logistik minimarket rendah. Ketiga, minimarket dapat
melakukan kontrak langsung dengan pemilik brand.
Dengan demikian, maka sangat tidak realistis jika KDMP
berhadapan dengan minimarket, disisnilah relevansinya kebijakan afirmatif
pemeritah, baik pusat maupun daerah untuk menjaga keberlangsungan usaha bisnis
KDMP.
Maka, perlu dijaga agar KDMP bisa bertumbuh, berkembang,
kuat, sehingga pada tahap tertentu mampu bersaing dengan minimarket. Solusinya
jelas, dengan tidak mengeluarkan izin baru minimarket (izin ekspansi),
khususnya minimarket di pedesaan/pemukiman.
Relevansi Menjaga KDMP
Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa
dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi)
kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam
momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga
keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu,
sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara
ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP:
meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa
sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan
kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).
Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek
terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang
tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti
biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin.
26/02/2026
Oleh: Yahdil Abdi Harahap
Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal







0 Comments:
Posting Komentar